5 Syarat Sah Nikah Menurut Imam Zakaria, Jomblo Wajib Tahu!

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 10:01 WIB
Syarat sah nikah (pixabay/Takmeomeo)
Syarat sah nikah (pixabay/Takmeomeo)

Mengerti.id – Menikah adalah sebuah hubungan antara sepasang kekasih yang dibenarkan oleh agama dan hukum pemerintah yang sah.

Sebelum menikah tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa melangsungkan sebuah pernikahan yang biasa disebut syarat sah nikah.

Syarat sah nikah ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh sepasang kekasih jika ingin pernikahannya sah secara agama maupun hukum pemerintah.

Baca Juga: Cara Sholat Taubat Menurut Buya Yahya: Pengertian, Syarat, dan Waktu Pelaksanaan

Tahukah kalian apa saja kah syarat yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan itu dinyatakan sah secara agama dan peraturan pemerintah?

Jika belum tahu, berikut penjelasan dari syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan sebuah pernikahan.

Syarat yang harus terpenuhi dalam sebuah prosesi pernikahan menurut Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab ada lima.

Antara lain yaitu dua mempelai laki-laki dan perempuan, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, mahar atau maskawin dan akad pernikahan.

1. Dua mempelai yaitu calon suami istri

Baca Juga: Siapa Itu Imam Mahdi, Kapan dan di mana Akan Muncul? Begini Penjelasannya

Tentunya sebuah pernikahan itu akan terjadi jika ada sepasang laki-laki dan perempuan yang sudah berkomitmen untuk melakukan sebuah prosesi pernikahan.

Dua orang ini harus saling mencintai dan menyayangi, dan tidak diperbolehkan jika ada sebuah paksaan yang diterima oleh kedua belah pihak.

Karena jika terdapat sebuah paksaan di dalam sebuah pernikahan dalam berbagai alasan, seperti tuntutan ekonomi, paksaan orang tua, adanya ancaman, dan lain-lain.

Pernikahan itu nantinya tidak akan berjalan dengan baik dan dimungkinkan akan terjadi sebuah perceraian karena sepasang suami istri tersebut tidak saling cinta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X