Bolehkah Puasa Rajab di Hari Kedua? Ini Penjelasan Menurut Para Ulama

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 15:08 WIB
Iliustrasi: Apakah boleh puasa Rajab di hari kedua? begini penjelasan para ulama. (unsplash/ @cahiwak)
Iliustrasi: Apakah boleh puasa Rajab di hari kedua? begini penjelasan para ulama. (unsplash/ @cahiwak)

Mengerti.id - Saat memasuki bulan Rajab, ada banyak orang yang berbondong-bondong ingin mengamalkan puasa Rajab sejak hari pertama.

Bagi umat islam yang terlewat puasa di hari pertama tentu mulai mempertanyakan bolehkah puasa Rajab di hari kedua.

Di tahun ini kita akan menyambut kedatangan bulan Rajab pada tanggal 23 Februari 2023.

Baca Juga: Kemiripan Masjid Ar Rahman Nabawi Blitar dengan Masjid Nabawi Madinah

1 Rajab 1444 H di tahun ini jatuh pada hari senin yang merupakan jadi momen yang sangat tepat dan pas umat islam untuk mengamalkan puasa Rajab sekaligus puasa Senin dan Kamis.

Akan tetapi, tentu ada sebagian umat islam yang sudah niat berpuasa namun tidak bisa mengamalkannya karena halangan tertentu seperti sedang mens atau sakit.

Sehingga amalan puasa Rajab dikerjakan pada saat hari kedua atau di hari lain.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Rajab 2023 Daerah Malang dan Sekitarnya

Tidak sebuah hadits yang menyebutkan secara jelas puasa Rajab dapat dikerjakan pada hari ke berapa atau di hari apa.

Akan tetapi, para ulam sependapat apabila lebih dianjurkan apabila amalan puasa Rajab dikerjakan di waktu yang berbarengan dengan hari-hari yang disunnahkan puasa seperti puasa Senin Kamis.

Sehingga hukumnya boleh saja apabila mengamalkan ibadah puasa Rajab di hari kedua.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Satu Bulan Penuh? Simak Waktu Pelaksanaan, Keistimewaan, Niat Puasa Rajab 2023

Secara syara' atau menurut hukum fiqih, puasa Rajab hukumnya adalah sunnah. Maka akan memperoleh pahala apabila mengamalkannya dan tidak berdosa apabila ditinggalkan.

Namun, karena bulan Rajab adalah bulan yang begitu mulia di sisi Allah SWT dan termasuk ke dalam Asyhurul Hurum, tentu sangat dianjurkan untuk turut ambil bagian untuk mengerjakan puasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X