Mengerti.id – Nair, Nazhir, atau Nadzir adalah salah satu unsur penting dalam kegiatan wakaf, yang mana ia adalah sebagai pihak penerima wakaf tersebut.
Wakaf merupakan kegiatan yang mulia yang disukai Allah, karena kita dapat meringankan kesulitan yang orang lain rasakan.
Dalam wakaf terdapat dua unsur yakni pemberi dan penerima wakaf, pemberi wakaf dinamakan wakif sedangkan untuk penerimanya dinamakan Nadzir atau disebut juga Nair.
Penerima wakaf atau Nair sendiri itu bisa perorangan , kelompok, golongan atau bisa juga suatu badan hukum yang dipercaya dan diberikan kewenangan untuk mengurus serta menerima harta berupa barang yang telah diwakafkan kepadanya.
Menurut UU No. 41 Tahun 2004, pasal 1.2.; PP No. 42 Tahun 2006, pasal 1.4. dan PMA No. 4 Tahun 2009, pasal 1.4 Pengertian Nair adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (orang yang memberi wakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Tentunya tidak semua orang bisa menerima harta wakaf, hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang bisa menerima harta yang diwakafkan tersebut.
Baca Juga: Raisa Syarla Anak Siapa? Ini Profil dan Biodata: Agama, Instagram, Umur, dan Profesi
Adapun syarat-syarat seseorang menerima wakaf adalah sebagai berikut.
1. Jika Nair berupa perorangan maka syarat yang harus dipenuhi ialah:
a. Harus berwarga negara Indonesia.
b. Muslim
c. Baligh
d. Amanah atau mudah dipercaya
e. Dan bebas dari perbuatan yang melanggar hukum
2. Jika Nair yang dituju adalah dalam bentuk Organisasi atau Lembaga, m aka syarat yang harus ada ialah:
a. Setiap pengurus dalam sebuah organisasi tersebut harus memenuhi kriteria dari Nair untuk perorangan.
b. Organisasi atau Lembaga yang dituju harus bergerak di bidang sosial, keagamaan, Pendidikan, kemasyarakatan, dan segala sesuatu yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat muslim.
c. Lembaga atau organisasi yang diberi kewenangan merawat harta wakaf harus memiliki orientasi kebaikan bukan untuk digunakan pada hal yang berbau maksiat.
d. Organisasi atau sebuah Lembaga yang dipercayai sebuah harta wakaf harus cakap secara hukum dan dapat menyalurkan manfaatnya untuk kepentingan umat.
Jika semua persyaratan untuk menjadi nair sudah terpenuhi, maka ada juga tugas yang harus diemban oleh seorang nair itu sendiri, antara lain.
Baca Juga: Inilah 6 Bangunan yang Memiliki Tinggi Menakjubkan di Dunia, Salah Satunya Ada di Arab