Mengerti.id - Istilah Riba saat ini tidaklah asing di kalangan umat muslim bahkan sering dibahas dan disampaikan dalam setiap dakwah atau pengajian.
Riba dalam Islam adalah semacam tambahan yang didapat seseorang ketika meminjamkan sesuatu kepada orang lain dan hal tersebut diharamkan oleh Islam.
Allah dan RasulNya juga telah memerintahkan umat Islam untuk menjauhi atau menghindari perkara yang berhubungan dengan Riba.
Baca Juga: Niat Keramas Puasa Rajab Bagi Laki-Laki dan Perempuan Sesuai dengan Syariat Islam
Semakin berkembangnya teknologi semakin banyak pula metode yang sebenarnya bisa menjerumuskan seseorang ke dalam riba.
Oleh karena itu setiap muslim dan muslimat diharuskan mengetahui tentang Riba dena berbagai jenisnya, berikut penjelasanya.
Dalam bahasa Arab, kata riba memiliki arti tambahan. Asal kata riba adalah robba-yarbu yang juga memiliki makna berkembang.
Riba dalam ayat al-Qur'an adalah setiap penambahan yang diambil tanpa transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”
Transaksi pengganti atau penyeimbang merupakan transaksi bisnis yang membenarkan adanya penambahan tersebut secara adil contohnya transaksi jual-beli, gadai, sewa atau bagi hasil proyek.
Baca Juga: Apa Itu Khurafat? Ternyata Ini Hukum Khurafat dalam Pandangan Islam
Ada beberapa dalil tentang haramnya riba dalam al Qur’an yaitu
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa,” (al-Baqarah: 276)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman,” (al-Baqarah: 276).