Apa itu Pangkat Tituler? Jabatan Baru Deddy Corbuzier yang Diberikan Langsung oleh Menhan Prabowo

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:56 WIB
Pemberian jabatan baru pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier  (Instagram/@mastercorbuzier)
Pemberian jabatan baru pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier (Instagram/@mastercorbuzier)

Mengerti.id - Deddy Corbuzier dikabarkan telah mendapatkan Pangkat Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Hari Jumat, 09 Desember 2022.

Pangkat Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI dan KASAD.

Deddy Cobuzier mengungkapkan ucapan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan yang telah diberikan kepadanya.

Baca Juga: Profil Prabowo Subianto, Ex Menantu Presiden Kedua RI yang Menjadi Menteri Pertahanan

Deddy Corbuzier mengungkapkan akan siap mengemban tugas dan tanggung jawab dengan hanya berpihak pada Pancasila.

Deddy Corbuzier berharap ia bisa mengajak rakyat untuk bersama membela bangsa dan negara.

Sebelumnya Almarhum Idris Badri juga pernah mendapatkan Pangkat Tituler pada tahun 1996.

Lantas apa sih Pangkat Tituler itu? Berikut penjelasannya.

Menurut KBBI, Pangkat Tituler adalah sebuah gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya keperluan-keperluan yang bersifat sementara.

Baca Juga: Penyanyi Celine Dion Idap Stiff-Person Syndrome, Penyakit Apa Itu?

Tetapi orang yang menerimanya tidak harus melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pangkat itu, jika keperluan itu telah diselesaikan.

Pangkat tituler juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada pasal 5 ayat 2 huruf b penjelasan pangkat Tituler berbunyi:

Baca Juga: Apa Itu Bintang Bhayangkara Utama? Yuk Ketahui Lebih Lanjut Tanda Kehormatan ini dan Sederet Tokoh Penerimanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X