Mengerti.id - Nikita Mirzani mendadak kembali menjadi sorotan publik karena menganggap bahwa hukuman yang diterima Richard Eliezer atau Bharada E dianggapnya kurang adil dan layak mendapatkan hukuman mati.
Sebelumnya, Nyai, sempat bikin heboh karena menilai orang tua dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dirasa aji mumpung memanfaatkan kematian putranya untuk mendapatkan hal-hal lain seperti kenaikan pangkat.
Kini, giliran Bharada E atau Richard Eliezer menjadi sasaran Nikita Mirzani yang memang dikenal sebagai sosok artis vokal dan lantang untuk menyuarakan pendapatnya pada kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Peluang Bharada E Kembali Bertugas ke Brimob Masih Ada
Opini dari Nyai, panggilan para netizen kepada Nikita Mirzani, tentang Bharada E ia unggah di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172.
Pendapat terkait hukuman mati yang layak diterima oleh Bharada E ini dilontarkan Nikita Mirzani saat membalas komentar dari salah satu netizen.
"Niki said 'pak hakim yg boleh nyabut nyawa itu hanya tuhan' eh lo fikir sambo nyabut nyawa siapa? Nembak josuha dia," tulis akun @raihanprata** seperti yang dikutip Mengerti.id di akun @nikitamirzanimawardi_172 pada 19 Februari 2023.
"Dia (Ferdy Sambo) nembak joshua ga smp metong. Yg bikin smp metong itu sih barada E. Harus nya dia yg di hukum metong juga Dong harus fair," balas Nikita Mirzani
Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Hukuman Mati di Tahun 2026? Begini Penjelasannya
Hal ini pun membuat netizen gemas karena menganggap bahwa apa yang dikatakan Nikita Mirzani tidaklah benar dan mencoba meluruskan apa yang diyakini oleh Nyai.
"Terbalik bunda niki, di persidangan si E nembak (Brigadir J) masih ad hidup nya, pas si S yg nembak secara membabi buta barulah si J wafat," tulis akun @jessica**
"Kebalik nyai, yg nembak sampe mati si sambo. Nonton dong sidangnya, biar gak salah ingpo," tambah akun lain.
Selain itu, netizen juga menganggap bahwa Nikita Mirzani ini hanya riding the waves pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi ini.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku Kapan? Berikut Penjelasan dan Isinya yang Disorot Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo