KUHP Baru Berlaku Kapan? Berikut Penjelasan dan Isinya yang Disorot Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:07 WIB
KUHP baru akan mulai berlaku pada tahun 2026. (Unsplash/Tingery Injury Law Firm)
KUHP baru akan mulai berlaku pada tahun 2026. (Unsplash/Tingery Injury Law Firm)

Mengerti.id - Ferdy Sambo telah dinyatakan secara meyakinkan dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta pada 13 Februari 2023.

Isi KUHP baru tentang pidana hukuman mati menjadi sorotan banyak publik setelah vonis dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Sebab isi KUHP baru dapat memberikan kesempatan bagi Sambo agar terhindar dari vonis yang Ia terima.

Baca Juga: Apa Agama Kuat Ma'ruf? Art Ferdy Sambo yang Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Brigadir J

Kapan KUHP Baru Berlaku

Dilansir Mengerti.id dari laman menpan.go.id pada 15 Februari 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.

KUHP baru telah telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi Dodo pada 2 Januari 2023.

Sebelumnya, KUHP baru telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022.

Baca Juga: Apa Isi Pasal 340 KUHP? Ini Penjelasan Hukuman Mati untuk Terdakwa Ferdy Sambo

KUHP terbaru berisi 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman yang menjelaskan tentang ketetapan baru pidana.

Tidak hanya itu, KUHP baru juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu pasal dan penjelasan.

Isi KUHP yang Disorot Setelah Vonis Sambo

Vonis hukuman mati Sambo tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 100 KUHP baru.

Aturan yang dikenakan kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut menuai banyak sorotan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X