Mengerti.id - Ferdy Sambo telah dinyatakan secara meyakinkan dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta pada 13 Februari 2023.
Isi KUHP baru tentang pidana hukuman mati menjadi sorotan banyak publik setelah vonis dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Sebab isi KUHP baru dapat memberikan kesempatan bagi Sambo agar terhindar dari vonis yang Ia terima.
Baca Juga: Apa Agama Kuat Ma'ruf? Art Ferdy Sambo yang Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Brigadir J
Kapan KUHP Baru Berlaku
Dilansir Mengerti.id dari laman menpan.go.id pada 15 Februari 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.
KUHP baru telah telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi Dodo pada 2 Januari 2023.
Sebelumnya, KUHP baru telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022.
Baca Juga: Apa Isi Pasal 340 KUHP? Ini Penjelasan Hukuman Mati untuk Terdakwa Ferdy Sambo
KUHP terbaru berisi 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman yang menjelaskan tentang ketetapan baru pidana.
Tidak hanya itu, KUHP baru juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu pasal dan penjelasan.
Isi KUHP yang Disorot Setelah Vonis Sambo
Vonis hukuman mati Sambo tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 100 KUHP baru.
Aturan yang dikenakan kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut menuai banyak sorotan.