Mengerti.id - Terdakwa kasis Brigadir J, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa telah menuai rasa syukur kepada keluarga Brigadir Yosua.
Namun, jika diberlakukannya KUHP yang baru pada tahun 2026 nanti, terdakwa Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku Kapan? Berikut Penjelasan dan Isinya yang Disorot Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo
Hukuman yang diterima Ferdy Sambo diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Meskipun begitu ketika berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati ketika sudah sepuluh tahun dipenjara.
Dalam putusan yang telah disahkan, pidana mati diatur dalam lima pasal dalam beleid yang disetujui menjadi UU yaitu mulai dari Pasal 98 sampai dengan Pasal 102 KUHP baru.
Sebelumnya Pemerintah telah mengusulkan agar pidana mati menjadi opsi terakhir yang dijatuhkan dan menyepakati pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok.
Baca Juga: Bharada E alias Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Karier di Kepolisian?
Pidana mati kemudian menjadi hukuman alternatif dengan pidana penjara masa yang ditentukan, yaitu paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.
Hukuman mati diletakkan dalam pasal tersendiri agar menunjukan jenis pidana tersebut bersifat khusus sebagai upaya terakhir.
Pidana mati juga dapat dijatuhkan jika narapidana telah menjalani hukuman dengan masa percobaan selama 10 tahun sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan kelakuan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.