Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Mudah dan Tidak Ribet Tanpa Perlu Keluar Rumah, Ini Langkah-langkahnya

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 09:56 WIB
Ilustrasi. Perpanjang SIM saat ini sudah dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor SATPAS (Unsplash/ @Artem Beliaikin)
Ilustrasi. Perpanjang SIM saat ini sudah dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor SATPAS (Unsplash/ @Artem Beliaikin)

Mengerti.id - Perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi saat ini kian mudah tanpa harus datang dan antri di kantor SATPAS setempat.

Walaupun perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali, tetapi terkadang mendatangi kantor SATPAS di hari kerja bukan hal yang mudah dilakukan oleh setiap orang.

Apalagi jika terdapat keterlambatan dalam perpanjangan SIM, maka perlu mengulang prosedur pembuatan SIM layaknya baru membuat.

Baca Juga: Kebijakan Pembayaran Ujian SIM Non Tunai, Sebuah Inovasi Baru Polri yang Tuai Pujian Anggota DPR!

Saat ini Korlantas POLRI telah meningkatkan layanan digital publik lebih baik, salah satunya adalah perpanjang SIM secara online.

Berikut tahapan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS.

1. Download aplikasi ‘Digital Korlantas POLRI’, aplikasi ini dapat ditemukan di play store maupun app store dan dapat langsung diunduh secara gratis.

2. Buat akun dengan memasukkan nomor hp, selanjutnya proses verifikasi yang dapat dilakukan melalui SMS, pesan whatsapp, ataupun panggilan telepon.

3. Penentuan PIN untuk keamanan data yang terdiri dari 6 digit angka.

4. Pengisian data diri seperti NIK, nama panjang sesuai KTP, dan alamat email. Jika semua data telah terisi maka dapat melanjutkan ke proses perpanjangan SIM.

5. Pilih menu SIM pada aplikasi yang telah diinstal dan pilih perpanjang SIM, selanjutnya ikuti langkah-langkah pada aplikasi.

Baca Juga: Waspada Penipuan QRIS Palsu, Modus Baru Berkedok Pembayaran Digital Incar Pedagang Pinggir Jalan

6. Persiapkan dokumen berupa foto fisik E-KTP, foto fisik SMP terakhir, foto tanda tangan, dan juga pas foto terbaru dengan background berwarna biru. Selanjutnya unggah semua dokumen pada kolom yang tersedia.

7. Mengikuti tes kesehatan secara online, dengan memilih menu ‘E-Rikkes’. Terlebih dahulu buat akun untuk mengakses menu ini dengan memasukkan email dan kata sandi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X