Mengerti.id - Surat Izin Mengemudi atau (SIM) adalah salah satu instrumen penting yang menandakan seseorang legal untuk berkendara jalan raya.
Karena itulah, tentu ada berbagai syarat agar seseorang bisa memiliki SIM.
Tahun 2023 ini, dalam proses pembuatan SIM baru terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi, Syarat Membuat SIM Baru
Syarat untuk memiliki SIM yang terbaru adalah seperti berikut.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM terbaru adalah mengisi formulir pendaftaran.
Formulir pendaftaran untuk permohonan pembuatan SIM ini bisa diisi secara manual ataupun secara elektronik.
Baca Juga: Cara Tes Kesehatan E Rikkes Tanpa Datang ke Klinik Dokter untuk Perpanjang SIM Online
2. Foto Copy KTP
Syarat kedua permohonan pembuatan SIM adalah dengan melampirkan foto copy KTP.
Jadi, pemohon harus memfoto copy KTP aslinya dan melampirkanya dalam berkas untuk nantinya diserahkan ke petugas.
3. Melampirkan Foto Copy Sertifikat Pendidikan Mengemudi
Salah satu syarat yang terbaru dari pembuatan SIM tahun ini adalah bekerjasama dengan lembaga pendidikan mengemudi yang sudah terakreditasi.