Polisi Resmi Ubah Sirkuit Ujian SIM untuk Kendaraan Bermotor, Tidak Ada Angka Delapan dan Zig Zag

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 11:01 WIB
Sirkuit untuk Ujian SIM sudah diubah (Polri.go.id)
Sirkuit untuk Ujian SIM sudah diubah (Polri.go.id)

Mengerti.id – Aturan soal ujian mendapatkan SIM kali ini membuat para pengguna kendaraan bermotor bisa bernapas lega.

Dimana pihak kepolisian secara resmi telah mengubah peraturan seputar sirkuit bagi yang mengikuti ujian dimaksud.

Perubahan sirkuit untuk ujian pengendara bermotor tersebut untuk membantu mendapatkan SIM dengan mudah.

Baca Juga: Polres Bantul Buat Konsep Baru Uji Praktek SIM Roda 2, Ini Rute Tes yang Hilangkan Zig Zag dan Angka 8

Diketahui dalam memperoleh Surat Izin Mengemudi, pemilik roda dua dihadapkan pada berbagai tes yang harus dilaluinya.

Tes tersebut berupa tertulis maupun praktek yang ditujukan agar para pemilik roda dua tersebut memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas dengan biak.

Sayangnya banyak sekali yang orang mengalami kegagalan ketika mengikutinya terutama pada saat melakukan praktek.

Tentunya bukannya tanpa sirkuit yang dibuat untuk ujian SIM pada saat itu dianggap terlalu sulit bagi para pengguna kendaraan bermotor.

Hingga banyak kritikan yang datang dari kalangan masyarakat hingga anggota DPR atas pelaksanaan tes yang dinilai sangat sulit itu.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Hwang Min Hyun, Aktor Korea Selatan yang Bermain di Drama My Lovely Liar

Hingga akhirnya polisi kemudian mengubah aturan seputar sirkuit bagi pengguna kendaraan bermotor yang akan melakukan uji SIM.

Dalam Uji SIM tersebut, terdapat empat materi ujian praktek dengan melakukan perubahan lintasan bagi sirkuitnya.

Ukuran sirkuit telah diperlebar dan juga materi lintasan yang berupa Zig Zag tes atau slalom tes telah dihapus.

Ujian membentuk angka delapan bagi para pengendara juga telah dihapus dan digantikan dengan uji berbentuk huruf S.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X