Mengerti.id – Inovasi baru polri mengenai kebijakan pembayaran ujian SIM non tunai menuai pujian anggota komisi III DPR RI, Andi Rio Idris.
SIM merupakan surat izin mengemudi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara untuk berkendara di jalan raya, mulai dari pengguna sepeda motor hingga mobil.
Cara memperoleh SIM dilakukan dengan mengikuti prosedur dari kepolisian, untuk mengukur kemampuan berkendara yang dimiliki dengan melakukan ujian tertulis dan praktik.
Baca Juga: Polisi Resmi Ubah Sirkuit Ujian SIM untuk Kendaraan Bermotor, Tidak Ada Angka Delapan dan Zig Zag
Dalam mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian setiap peserta harus membayar sejumlah uang, pembayaran biasanya dilakukan secara tunai.
Namun, saat ini lahir sebuah inovasi baru dimana dapat melakukan pembayaran non tunai untuk mendaftar pembuatan SIM.
Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris mengapresiasi inovasi baru polri yang tidak lagi menerapkan pembayaran tunai pada ujian tes pembuatan SIM.
“Ini terobosan yang sangat cemerlang, saya apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Firman Shantyabudi sebagai Kakorlantas, ungkap Andi Rio Idris dikutip Mengerti.id pada Senin, 7 Agustus 2023 melalui AntaraNews.
Pembayaran ujian SIM non tunai akan dilakukan dengan melalui transfer bank, sehingga pelaksanaan kebijakan ini dapat mengatasi pungutan liar yang sering terjadi.
Pungutan liar menjadi suatu istilah dari fenomena umum di masyarakat yang dilakukan para oknum melalui cara meminta pembayaran sejumlah uang, aksi tersebut jelas bertentangan dengan perundang-undangan.
Dukungan pencegahan pungutan liar dengan penghapusan pembayaran tunai pada pembuatan SIM juga disampaikan oleh Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris.
“Patut kita dukung demi terwujudnya pembuatan SIM yang transparan dan akuntabel”, tambah Andi, wakil ketua mahkamah kehormatan Dewan DPR RI itu.
Dalam sistem pembayaran non tunai, uang yang ditransfer akan langsung masuk ke dalam tabungan negara tanpa lagi melalui perantara sehingga prosesnya akan lebih transparan.