Berupaya Kurangi Kasus TPPO, Dirjen Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor untuk Pekerja Migran Indonesia

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:35 WIB
Ilustrasi paspor gratis bagi pekerja migran Indonesia (Pexels/Natasha Chebanoo)
Ilustrasi paspor gratis bagi pekerja migran Indonesia (Pexels/Natasha Chebanoo)

Mengerti.id – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengurangi pekerja migran ilegal.

Dirjen Imigrasi juga terus berupaya kurangi kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dari pekerja migran Indonesia.

Salah satu upaya tersebut ialah dengan menggratiskan pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pembebasan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 9 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah dan nol dolar Amerika terhadap pelayanan keimigrasian.

Baca Juga: Heboh! Beli Coklat Rp1 Juta 'Dikemplang' Bea Cukai Rp9 Juta, Ini Keterangan Dirjen Bea dan Cukai

Lebih lengkap, kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim pada Rabu 31 Agustus 2023 yang dikutip dari laman ANTARA.

”Jika dipersulit pekerja migran justru akan mencari cara lain dan jadi ilegal di luar negeri. Kalau ingin mereka sesuai aturan maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” jelas Silmy.

Menurut Silmy, pihaknya juga memperketat pengawasan mulai saat penerbitas paspor hingga saat keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi.

Silmy menambahkan, bahwa calon pekerja migran Indonesia dapat langsung datang ke kantor inigrasi tanpa harus membawa surat rekemondasi dari kementerian atau lembaga terkait untuk memanfaatkan layanan ini.

Baca Juga: Mantan Suami Kedua Rina Lauwy Sesalkan Perkara Perceraian Jadi Liar, Berujung Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

Sejak setahun ke belakang, pemerintah terus memberikan berbagai kemudahan untuk pekerja migran Indonesia.

Mulai dari adanya jalur antrean khusus, ruang tunggu khusus, dan layanan bantuan di lima bandara.

Kelima bandara tersebut meliputi Bandara Ahmad Yani (Semarang), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Lombok (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), dan Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali).

Fasilitas tambahan tersebut sebelumnya juga telah dijelaskan oleh Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam peresmian layanan untuk pekerja migran Indonesia pada akhir tahun 2022 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X