CPNS dan PPPK 2023, Segini Kuota dan Formasi untuk Tenaga Kesehatan

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:12 WIB
 Kuota CPNS dan PPPK Formasi Kesehatan 2023 (Tangkap Layar SSCASN)
Kuota CPNS dan PPPK Formasi Kesehatan 2023 (Tangkap Layar SSCASN)

Mengerti.id - Menghadapi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sektor tenaga kesehatan.

Termasuk bagi para lulusan Farmasi, menduduki peringkat kedua tertinggi setelah kuota untuk tenaga pendidik.

Penyampaian ini terungkap dalam pertemuan koordinasi persiapan CPNS tahun 2023, yang diselenggarakan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tanggal 10 Agustus yang lalu.

Baca Juga: Apa Itu TIU, TWK dan TKP dalam Ujian CPNS? Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Mulai Belajar

Fokus yang signifikan terhadap proses seleksi PPPK di bidang kesehatan menjadi pusat perhatian.

Kuota PPPK tenaga kesehatan yang disediakan untuk ujian CPNS tahun 2023 ini berjumlah 154.724, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan di berbagai wilayah.

Sementara itu, dalam alokasi untuk pusat, kuota PPPK tenaga kesehatan mencapai 49.959, yang juga mencakup posisi untuk guru dan tenaga teknis.

Apabila melihat berdasarkan prioritas yang dinyatakan oleh pemerintah, rekrutmen pegawai ASN di sektor kesehatan, yang sebelumnya berstatus kontrak, masih menjadi salah satu yang signifikan di tingkat pusat.

Bagi para lulusan Farmasi, terdapat beberapa pilihan dalam posisi PPPK di bidang kesehatan yang kemungkinan akan tersedia dalam seleksi CPNS 2023 yang direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan September mendatang.

Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi SKD CPNS dan PPPK Tahun 2023: Tips serta Trik Mengerjakan Soalnya, Wajib Dipelajari!

Berikut adalah beberapa alternatif formasi yang dapat dipertimbangkan:

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan di Kementerian Kesehatan: Kualifikasi pendidikan yang diperlukan adalah D3 Farmasi.

Analis Standarisasi Produk Halal, termasuk Produk Kemasan dan Non-Kemasan, di Kementerian Agama: Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah D4 Farmasi.

Analis Pengkajian Jasa Industri di Kementerian Perindustrian: Persyaratan pendidikan yang berlaku adalah S1 Farmasi dan D4 Farmasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X