Pendaftaran PPPK tahun 2023 Dibuka September, Link Download Formasi Lengkap Jadwal Seleksi PPPK

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:46 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023  (menpan.go.id/HUMAS MENPANRB)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023 (menpan.go.id/HUMAS MENPANRB)

Mengerti.id - Pemerintah akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada bulan September tahun 2023 ini.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk pada seleksi CASN tahun 2023.

Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) telah mengumumkan secara resmi jadwal pelaksanaannya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi, serta seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023, Segini Kuota dan Formasi untuk Tenaga Kesehatan

Calon pelamar diminta untuk aktif mencari informasi di website atau media sosial resmi milik instansi pemerintah terkait, disamping itu juga diharuskan untuk mencermati dokumen apa saja yang dibutuhkan, karena setiap instansi memiliki persyaratan khusus yang diminta.

Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK tahun 2023.

1. Pengumuman Seleksi: 16 hingga 30 s.d. September 2023.

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023.

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023

Baca Juga: Mercury Retrograde Itu Apa? Ini Arti, Periode, Larangan, hingga Dampaknya

Pelaksanaan seleksi CASN dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) sehingga para peserta melihat nilai yang didapat secara real-time.

Sistem pelaksanaan yang terbuka dan akuntabel juga diterapakan agar masyarakat bisa memonitor segala tahapan seleksi, selain itu pemerintah menghimbau agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjajikan kelulusan dengan meminta imbalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X