Mengerti.id - Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) akan dibuka dalam beberapa hari ke depan.
Ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para lulusan yang berminat mengambil profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baik PNS maupun PPPK, keduanya memiliki berbagai keunggulan masing-masing bagi para calon pelamar.
Baca Juga: Panduan Orientasi PPPK 2023 Provinsi Jawa Timur, Cek Link Download Tutorial Lengkapnya di Sini
Selain itu, keduanya juga memiliki bidang-bidang yang berbeda sehingga pelamar dapat mengidentifikasi ke mana akan memberi lamaran.
Baik PNS maupun PPPK, keduanya sering dianggap mirip. Namun, nyatanya kedua hal tersebut berbeda dari segi tunjangan, persyaratan, hingga masa kerja.
Beberapa hal perlu diketahui oleh calon pelamar guna mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap, tak terkecuali pangkat golongan yang ada di PPPK.
Terkait pangkat golongan, ternyata tidak hanya ada di PNS. Diketahui bahwa dalam PPPK juga terdapat pangkat golongan yang berbeda-beda.
Ini mungkin sepele, tetapi penting untuk diketahui karena besaran gaji setiap pangkat pun berbeda-beda.
Tidak mungkin hal ini bukanlah menjadi daya tarik lebih untuk para calon pelamar untuk menambah informasi sekaligus mempersiapkan diri.
Adapun hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020, berikut kebijakan mengenai pangkat golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: NET TV Punya Siapa? Ini Profil Dua Pendiri Perusahaan Televisi yang Akan PHK 30 Persen Karyawannya
Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan berbagai hal mulai dari pangkat golongan berdasarkan pendidikan, pangkat golongan berdasarkan jabatan, hingga besaran gaji berdasarkan golongannya.
Perlu dipahami bahwa pangkat golongan tersebut telah disesuaikan dengan jabatan fungsional yang ditetapkan dengan penetapan golongan disesuaikan jenjang pendidikan.