MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, PAN: Prabowo-Erick akan Saling Melengkapi

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 17:00 WIB
PAN optimis Erick Thohir akan jadi cawapres untuk Prabowo. (Lazuardi/Mengerti.id)
PAN optimis Erick Thohir akan jadi cawapres untuk Prabowo. (Lazuardi/Mengerti.id)

"Putusan ini tentu makin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo," tutur Saleh.

Ia pun berkeyakinan bahwa Erick akan dipilih mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

"Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," ujarnya.

Baca Juga: Soal Bursa Cawapres 2023, Erick Thohir: Jodoh Pasti Bertemu

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X