Mengerti.id – Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikenal sebagai NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan segera berakhir.
Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP adalah 31 Desember 2023, sehingga pada tahun-tahun berikut, segala kegiatan hanya berfokus pada NIK.
Tepat pada Senin, 1 Januari 2024, NPWP sudah tidak berfungsi lagi, sehingga akibat bagi yang terlambat atau tidak melakukan pemadanan dengan NIK, segala transaksi berhubungan dengan pajak menjadi gagal.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang dikeluarkan pada Kamis, 14 Juli 2022.
Baca Juga: Jadwal Pemadanan NIK dengan NPWP: Catat Tanggal Berakhir, Tujuan dan Akibat Jika Tidak Melakukannya
Cara memeriksa pemadanan NIK dan NPWP
Pada dasarmya, Ditjen Pajak sudah melakukannya untuk setiap Wajib Pajak (WP) sesuai dengan data awal pembukaan nomor pokok dan yang ada di Dukcapil.
Namun, kenyataannya di administrasi Ditjen Pajak dengan sebagian data di Dukcapil tidak sinkron, yang mengakibatkan tidak semua Kartu Tanda Penduduk (KTP) WP dapat langsung masuk ke database DJP.
Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya kekacauan, WP diimbau untuk mengecek sendiri akun pajaknya di DJP online.
Untuk pengecekannya, bisa lakukan sesuai instruksi dari Ditjen Pajak yakni masuk ke website https://djponline.pajak.go.id, akan tampak kolom Login.
Pada kotak pertama, langsung isi 16 digit nomor KTP WP, kemudian masukkan kata sandi seperti biasa yang dilakukan, selanjutnya ketik kode keamanan sesuai yang tertera.
Jika berhasil masuk setelah klik ‘Login’ berarti pemadanan NIK dan NPWP selesai, jadi tidak perlu lagi mengubah apa pun yang ada di dalamnya. Cukup mencari kata valid di profil.
Cara pemadanan NIK dan NPWP
Jika langkah-langkah tersebut di atas tidak berhasil membawa WP ke dalam akunnya, maka data awal pembukaan dan di Dukcapil belum sikron.
Baca Juga: Ini Cara Buat NPWP Online di HP dan Syarat Sangat Gampang Proses Cepat