Karena itu, WP harus melakukannya secara mandiri, agar di profil terdapat status valid. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Masuk ke website https://djponline.pajak.go.id, sama seperti langkah pertama di atas.
2. Kemudian di kotak pertama, isi 15 digit nomor pajak WP dan langkah selanjutnya sama seperti di atas.
3. Jika sudah masuk ke dalam akun, cari menu ‘Profil Saya’ dan pilih ‘Data Profil’.
4. Di ‘Data Utama’ masukkan 16 digit angka sesuai dengan nomor KTP, kemudian klik tombol di ‘Cek Validitas Data’ dan selanjutnya klik ‘Ubah Profil’.
5. Setelah itu, klik menu ‘Logout’.
6. Kemudian login kembali seperti semula, tetapi yang dimasukkan sekarang adalah nomor KTP dan ikuti langkah seperti di atas.
7. Di bagian informasi, akan tampak semua nomor NIK dan NPWP. Untuk bisa melihat identitas baru, bisa klik ‘Tampilkan NPWP’ dan bisa minta dikirimkan ke email dengan klik ‘Kirim Email’.
8. Untuk memastikan lagi, bisa klik ‘Ubah Profil’, akan terlihat di ‘Status Validitas Data Utama’ tertulis ‘Valid’ berwarna hijau dan di tercentang kotak ‘Valid’.
Selain itu, data keluarga bisa dilihat dan diubah. Dengan demikian, semua data sudah valid, sehingga tahun depan tetap tenang bertransaksi yang berhubungan dengan perpajakan.***