Mengerti.id - Saldo dari tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) seringkali dicairkan untuk keperluan membuka usaha, melunasi utang, atau menanggulangi keperluan darurat lainnya.
Pencairan tabungan Jaminan Hari Tua melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, menjadi alternatif cepat dan efisien bagi banyak pekerja yang berhenti bekerja atau menghadapi keperluan mendadak.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kemudahan ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan publik dalam menyelenggarakan pelayanan yang cepat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pekerja Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Beberkan Alasan Tak Salaman dengan Anies Baswedan Usai Debat Capres Ketiga Berkahir
Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan per Senin, 8 Januari 2024, berikut adalah syarat utama dan dokumen yang harus disiapkan:
1. Mencapai Usia Pensiun 56 Tahun
Peserta dapat mencairkan JHT ketika telah mencapai usia pensiun sebanyak 56 tahun.
2. Mengundurkan Diri dari Perusahaan
Jika peserta memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan tempatnya bekerja, dia memiliki hak untuk mencairkan JHT.
3. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Situasi pemutusan hubungan kerja (PHK) memberikan peluang bagi peserta untuk melakukan klaim JHT.
4. Kepesertaan Mencapai 10 Tahun
Peserta yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun memiliki hak untuk mencairkan sebagian JHT.
5. Kontrak Berakhir
Jika peserta memiliki kontrak kerja yang berakhir, dia juga dapat mengajukan klaim JHT.
Dokumen yang harus disiapkan untuk klaim online
Untuk memudahkan proses klaim secara online, peserta diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
1. Kartu Peserta BPJamsostek: Kartu ini diperlukan sebagai bukti kepesertaan peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik): Sebagai identifikasi resmi diri peserta.