Berminat Daftar PTPS Pemilu 2024? Pahami Besaran Gaji dan Tugas-tugas yang Dibebankan di Sini

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 14:36 WIB
Ilustrasi: Gaji dan Tugas PTPS (Instagram/@kpu_ri)
Ilustrasi: Gaji dan Tugas PTPS (Instagram/@kpu_ri)

Mengerti.id - Jelang Pemilu 2024, PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) akan jadi salah satu peran yang dicari Bawaslu.

Penting bagi seluruh masyarakat untuk memiliki pemahaman tentang tugas seorang PTPS, mengingat peran mereka yang krusial dalam menjalankan proses pemilu.

PTPS, memiliki fungsi yang sangat vital dalam penyelenggaraan demokrasi karena perannya sebagai penjaga tempat pemungutan suara yang akan dilakukan.

Para pengawas TPS ini tentu bukan sukarelawan dan ada gaji yang bisa didapatkan selama masa periode kerja mereka.

Baca Juga: Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Masa Kerja dan Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah detail honor yang akan diterima oleh pengawas yang bertugas, mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024:

1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan.
2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan.

3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan.
4. Pelaksana teknis non-PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan.

5. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan.
6. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.

7. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan.
8. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan.

Sementara, ada beberapa tugas yang dibebankan para pengawas ini yang dilansir Mengerti.id dari laman resmi Bawaslu pada 11 Januari 2024 sebagai berikut:

1. Persiapan Pemungutan Suara:

A. Pengawasan distribusi formulir model C6.
B. Pengawasan terhadap pengumuman hari, waktu, dan lokasi pemungutan suara dengan berkomunikasi kepada RT/RW setempat.
C. Pengawasan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

D. Pengawasan pelaksanaan kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tenang, termasuk tindakan memberikan uang dan barang oleh pelaksana kampanye.
E. Pengawasan ketersediaan perlengkapan untuk pemungutan suara.

Baca Juga: Siapa yang Berhak Mengangkat dan Memberhentikan Anggota KPPS Saat Pemilu? Simak Penjelasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X