Mengerti.id - Tugas dan wewenang PPS dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang telah diatur di peraturan yang tercantum di PKPU.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2018 memuat segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu 2024.
Termasuk peraturan mengenai tugas hingga wewenang PPS selama penyelenggaraan pemilu yang wajib diketahui dan dilaksanakan dengan benar.
Baca Juga: 5 Poin Kesepakatan Ketum Parpol untuk Tolak Usul PEMILU TERTUTUP PDIP
PPS sendiri merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu pada tingkat desa/kelurahan atau nama lainnya.
Total anggota PPS terdiri dari 3 orang yang terdiri dari satu orang sebagai ketua sekaligus merangkap anggota, dan dua sisanya adalah anggota.
Ketiga anggota PPS ini dipilih dari tokoh-tokoh masyarakat yang mumpuni sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PKPU, tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan pemilu tercantum pada peraturan BAB III bagian kedua, diantaranya sebagai berikut:
Tugas PPS:
Baca Juga: Berapa Besaran Honor PPS, PPK, dan Badan Adhoc Pemilu 2024? Simak Rinciannya
1) Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2) Menerima masukan dan pendapat dari masyarakat tentang DPS pemilu yang diselenggarakan
3) Melaksanakan perbaikan DPS
4) Mengumumkan hasil DPS setelah diperbaiki