Mengerti.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial belakangan ini banyak merilis beberapa program bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat.
Namun tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah ini. Hanya masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang berhak menerima bansos.
Untuk mengetahui apakah masyarakat masuk dalam DTKS, perlu dilakukan pengecekan. Pengecekan pun dapat dilakukan mudah melalui website milik Kementrian Sosial (Kemensos).
DTKS sendiri merupakan salah satu syarat penting untuk calon penerima bansos kemensos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pemerintah lainnya seperti KIS, KIP, dan Kartu Prakerja.
Berikut ini cara cek status DTKS Kemensos yang benar dan mudah sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya termasuk penerima bansos atau tidak.
Cara Cek Status DTKS
DTKS sendiri merupakan sistem data yang terdiri atas 40 persen data keluarga dengan status kesejahteraan sosialnya masuk kategori rendah.
Cara mudah dan benar untuk melihat apakah seseorang masuk dalam daftar DTKS dan berhak menerima bansos ialah dengan mengunjungi website resmi milik Kemensos.
Yang pertama, kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu akan muncul beberapa pertanyaan terkait data diri yang harus diisi,
Kemudian, isi bagian wilayah PM atau enerima manfaat dengan memilih pilihan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan data pribadi di KTP.
Setelah itu isi nama penerima manfaat atau PM sesuai dengan nama yang tertera di kartu identitas atau KTP. Kemudian, masukkan huruf kode sesuai yang muncul di halaman tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Bansos DTKS dan Non DTKS? Simak Perbedaan, Cara Pendaftaran dan Jenis Bantuan Yang Diterima