Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS untuk Semua Golongan Sesuai Aturan PP Nomor 8 Tahun 2024, Janda dapat Berapa?

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 14:26 WIB
Ilustrasi. Gaji pensiunan PNS berdasarkan aturan PP terbaru. (Unsplash/Muhammad Daud)
Ilustrasi. Gaji pensiunan PNS berdasarkan aturan PP terbaru. (Unsplash/Muhammad Daud)

Mengerti.id - Gaji Pensiunan PNS yaitu salah satu hal yang berhubungan dengan honor atau jaminan masa tua dari pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil yang menyelesaikan tugasnya. 

Jika menurut PP terbaru maka tunjangan yang nantinya diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dikelompokkan menjadi 4 (empat) golongan penerima. 

Ketika bertugas dulu, pensiunan ASN sudah memberikan sumbangsih yang besar terhadap negara kesatuan Republik Indonesia. 

Atas sumbangsihnya tersebut, maka pemerintah memiliki gagasan untuk memberikan tunjangan gaji yang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ASN tersebut.

Baca Juga: Duda Janda dapat Berapa? Intip Besaran Gaji Pensiunan PNS untuk Golongan Pertama Berdasarkan Aturan PP Terbaru

Dengan tunjangan yang diterima diharapkan bisa sedikit membantu mantan Aparatur Sipil Negara yang sudah menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawabnya dengan baik.  

Menurut laman JDIH Kota Tanjungpinang, di tahun 2024 ini Pemerintah telah mengeluarkan dan menerbitkan sebuah aturan penting terkait honor yang diberikan untuk pensiunan ASN. 

Pada peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan tentang ketentuan Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan ASN bagi Janda atau Duda. 

Lalu, PP terbaru tersebut diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024 dan hingga berlaku pada Juli 2024 untuk seterusnya. 

Tujuannya sendiri dalam penyelesaian honor yang diberikan kepada para pensiunan ASN dan telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Adanya PP terbaru tersebut menjadi langkah yang baik dalam penyelesaian honor yang diberikan untuk ASN yang telah bertugas.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini terus berupaya ataupun berusaha memberikan kesejahteraan kepada ASN dengan baik.

Untuk para pensiunan janda atau duda, yang dulunya pernah memiliki pekerjaan mengabdi untuk negeri atau mempunyai kontribusi yang tinggi terhadap negara juga akan memperoleh tunjangan yang sama.

Kira-kira berapa jumlah nominal gaji pensiunan PNS tahun 2024 yang saat ini diberikan oleh pemerintah? Berikut ini aturan PP Terbaru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X