Bansos untuk Pensiunan PNS, Ada? Cek Kriteria Penerima Berikut Syarat Ketentuan

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 13:17 WIB
Ilustrasi: Inilah kategori hingga syarat dan ketentuan penerima Bansos, apakah ada untuk Pensiunan PNS? (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi: Inilah kategori hingga syarat dan ketentuan penerima Bansos, apakah ada untuk Pensiunan PNS? (Unsplash/Mufid Majnun)

Mengerti.id - Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) apakah bisa diberikan kepada Pensiunan PNS?

Apakah ada untuk jenis penerima tersebut? Berbagai pertanyaan inilah yang masih menjadi pembahasan banyak pihak.

Sebelum menemukan jawabannya, ada baiknya mencermati apa saja yang menjadi kriteria hingga syarat ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Apakah PNS Bisa Dapat Bansos? Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Miskin

Penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos ditentukan dengan proses sangat ketat.

Seperti telah diatur pemerintah dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial.

Kategori penerima merupakan masyarakat miskin, potensi terlantar, kecacatan, terpencil, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana hingga kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Target utama adalah masyarakat miskin yang memiliki penghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak huni.

Berbagai kriteria tersebut menjadi syarat utama ketika calon penerima Bansos diajukan secara mandiri atau melalui Pemerintah Desa setempat.

Lantas bagaimana dengan Pensiunan PNS? Apakah ada Bansos untuk mereka?

Baca Juga: Bansos KPM Dihapus Karena Pindah Alamat Domisili? Begini Penjelasan Kemensos, Ternyata...

Ternyata tidak ada, Kemensos menegaskan bahwa Pensiunan PNS tidak masuk dalam kategori penerima Bansos dalam bentuk apapun.

Meskipun masih sering ditemukan data Pensiunan PNS yang menjadi KPM.

Namun tidak dibenarkan dengan alasan apapun jika Pensiunan PNS menerima Bansos dari Kemensos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Awi Wiyono

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X