Selain dengan cara offline, mendapatkan Bansos PKH juga dapat dilakukan melalui online menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Pengusul dapat mengunduh Aplikasi 'Cek Bansos' melalui Play Store atau App Store.
Ikuti seluruh langkah yang diminta mulai dari pembuatan akun hingga menambah usulan penerima Bansos PKH.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Agustus 2024, Siap Cair ke Rekening Mulai Rp600 Ribu hingga Rp750 Ribu
Dinas Sosial akan merespon persetujuan setelah proses tambah usulan selesai dilakukan.
Syarat Pengajuan Bansos PKH
Mengusulkan tambahan penerima Bansos PKH harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti berikut:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
2. Masuk dalam data desa/kelurahan hasil Musdes sebagai warga yang layak menerima bantuan.
3. Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, atau Anggota Polri
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Nah, untuk data DTKS inilah yang menjadi 1 syarat utama agar dapat ditetapkan menjadi penerima Bansos PKH.
Itulah cara sekaligus syarat mendapatkan Bansos PKH melalui pendaftaran yang dapat dilakukan di bulan Agustus 2024.***