Mengerti.id - Salah satu inisiatif dan gagasan pemerintah dalam mendukung atau membantu siswa didik yang berasal dari keluarga miskin adalah melalui program Bansos PIP atau Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Agustus 2024.
Berdasarkan laman PIP Kemendikbud, Program pemerintah ini bertujuan memberikan bantuan keuangan atau biaya pendidikan siswa usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan agar mendapatkan pelayanan pendidikan hingga tamat sekolah.
Dalam mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah membagi pencairan dana bantuan melalui tiga tahap untuk berbagai waktu di sepanjang tahun.
Pencairan untuk periode pertama telah berjalan dari Februari hingga April 2024, dengan memberikan bantuan pendidikan yang diperlukan kepada murid dari awal tahun ajaran kemarin.
Baca Juga: Hore! Intip 9 Kriteria Penerima Bantuan PIP dan Jadwal Pencairan pada Bulan Juli hingga Agustus 2024
Sementara untuk saat ini telah memasuki periode kedua yang berlangsung dari bulan Mei hingga September 2024, pemerintah berusaha memberikan bantuan kepada lebih banyak siswa dengan memperluas jangkauan pada setengah tahun selanjutnya.
Pada periode terakhir, yang berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024, bantuan yang diberikan hingga akhir tahun ini bertujuan agar para siswa yang terdaftar dapat menyelesaikan tahun ajaran secara tepat waktu.
Lalu berapa besaran dana yang diberikan berdasarkan jenjang pendidikannya dan bagaimana cara melakukan pengecekan serta pencairan Bansos PIP? Simak rangkumannya di bawah ini.
A. Besaran Dana Bantuan
Bantuan uang tunai dari program ini dapat bervariasi yaitu berdasarkan pada tingkatan jenjang pendidikan dari setiap siswa didik, Berikut ini rincian besarannya:
Kriteria Sekolah Dasar (SD), SDLB (SD Luar Biasa), dan Paket A, yaitu: akan memperoleh uang tunai dengan besaran Rp450 ribu untuk alokasi waktu per tahun setiap siswa secara umum.
Sedangkan bagi murid baru ataupun siswa di kelas akhir Sekolah Dasar (SD), SDLB (SD Luar Biasa), dan Paket A yaitu: akan memperoleh uang tunai dengan besaran Rp225 ribu.
Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMPLB (SMP Luar Biasa), dan Paket B yaitu: akan memperoleh uang tunai dengan besaran Rp750 ribu untuk alokasi waktu per tahun setiap siswa secara umum.
Sedangkan bagi murid baru ataupun siswa di kelas akhir Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMPLB (SMP Luar Biasa), dan Paket B yaitu: akan memperoleh uang tunai dengan besaran Rp375 ribu.