Mantap! Intip 4 Kriteria dalam Mengikuti Program Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:46 WIB
Ilustrasi. Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 dengan 4 kriteria. (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi. Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 dengan 4 kriteria. (Unsplash/Mufid Majnun)

Mengerti.id - Program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan melalui bantuan tunai dinamakan Bantuan Sosial dengan Bantuan Langsung Tunai (Bansos BLT). 

Sedangkan berdasarkan laman pemerintah desa Karang Dima, Bantuan Sosial BLT adalah program bantuan dengan memberikan uang tunai kepada warga miskin baik menggunakan persyaratan atau tidak menggunakan persyaratan.

Program tersebut bertujuan membantu mengurangi beban ekonomi yang ditimbulkan serta meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat miskin yang sempat mengalami kendala ekonomi. 

Pendaftarannya sendiri dapat dilakukan online dan offline serta disesuaikan dengan proses verifikasi dan validasi data dari Instansi yang berwenang.

Baca Juga: Penerima Bantuan Wajib Ikut! 4 Persyaratan Bansos BPJS PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024

Pencairan dari program bantuan tersebut dilakukan melalui rekening bank dan melalui kantor pos yang melalukan kerja sama dengan program ini. 

Lantas apa saja 4 kriteria yang dibutuhkan sehingga bisa menjadi Penerima Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024? Simak penjelasannya ada di bawah ini. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

Kriteria pertama agar menjadi penerima manfaat adalah harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) terlebih dahulu yang sah secara resmi. 

WNI dipersilahkan untuk ikut program tersebut dengan menyertakan bukti KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang resmi. 

2. Tidak Memiliki Status Pegawai Pemerintah

Penerima manfaat juga bukan golongan orang-orang yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan bahkan Pegawai pemerintah lainnya.

Program yang bermanfaat ini hanya diperuntukkan bagi penerima bantuan yang mempunyai pekerjaan yang tidak terikat dengan penghasilan yang tetap.

3. Tidak Menerima Jenis Bantuan Lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X