Kesempatan Emas! 3 Kriteria Penerima Bansos PKD Tahap Ketiga 2024 Bagi 181 Ribu KPM di Jakarta

photo author
- Minggu, 22 September 2024 | 19:42 WIB
Ilustrasi. Kriteria penerima bansos PKD tahap ketiga 2024 di DKI Jakarta. (Instagram/@dinsosdkijakarta)
Ilustrasi. Kriteria penerima bansos PKD tahap ketiga 2024 di DKI Jakarta. (Instagram/@dinsosdkijakarta)

Mengerti.id - Bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (Bansos PKD) tahap ketiga pada tahun 2024 ini telah resmi dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar dicairkan secara bertahap bagi 181.353 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak Kamis, 19 September 2024 kemarin.

"Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan," ucap Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, dikutip Mengerti.id dari laman Antaranews pada Jumat, 20 September 2024.

"Kemudian dana bansos yang di top-up merupakan akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September," tambahnya.

Baca Juga: Hore! Dinsos DKI Jakarta Bagi-bagi ATM untuk KPM baru yang terdaftar di Bansos PKD 2024, Simak Syaratnya

Lantas apa saja macam-macam dan kriteria penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar? Simak penjelasan berikut.

Macam-macam Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Menurut Laman dinsos.jakarta.go.id, bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar di DKI Jakarta untuk tahap ketiga tersebut dibedakan menjadi tiga jenis bansos, terdiri atas:

Kartu Anak Jakarta (KAJ) diberikan kepada 22.494 KPM, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diberikan kepada 141.533 KPM, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) diberikan kepada 17.326 KPM.

Premi Lasari mengatakan, jika jumlah bantuan sosial tersebut diberikan kepada KPM setiap bulannya dengan nominal mencapai Rp300 ribu.

Dengan begitu, jumlah total bantuan sosial yang dicairkan bagi KPM yang membutuhkan sekitar Rp900 ribu.

Kriteria KPM

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022, terdapat 3 kriteria KPM pada program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar, yaitu sebagai berikut:

1. Keluarga penerima manfaat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bertempat tinggal di DKI Jakarta.

2. Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kategori khusus lain disesuaikan atas jenis bantuan sosial masing-masing.

Usia KPM di atas 60 tahun, anak berusia 0-6 tahun dan KPM penyandang disabilitas yang sudah terdaftar secara resmi pada data yang berlaku di disabilitas Dinsos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X