Resmi Cair! Intip 3 Kategori Penerima Manfaat Bansos PKD September 2024

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 19:12 WIB
Ilustrasi. Bansos PKD Tahap Ketiga September 2024 di DKI Jakarta. (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi. Bansos PKD Tahap Ketiga September 2024 di DKI Jakarta. (Unsplash/Mufid Majnun)

Mengerti.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi melakukan penyaluran kepada masyarakat DKI Jakarta yang membutuhkan Bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (Bansos PKD) tahap ketiga, September 2024.

Pada Kamis, 19 September 2024 lalu, Bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar tersebut sudah dicairkan secara bertahap kepada 181.353 orang penerima.

Tujuan dari program bantuan ini adalah untuk membantu masyarakat pra sejahtera atau warga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Dana bansos yang di top-up merupakan akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September," kata Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, dilansir oleh tim Mengerti.id dari laman Antaranews pada Senin, 23 September 2024.

Baca Juga: Sah! Ada Lebih dari Belasan Ribu KPM yang Terima Bansos PKD di Wilayah Ini, Cek Selengkapnya

Lalu seperti apa macam-macam dan kategori sebagai penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Macam-macam Bantuan Sosial yang Disalurkan

Berdasarkan Laman dinsos.jakarta.go.id atau laman Dinsos Jakarta, Bantuan sosial ini memasuki tahap ketiga, dimana pada program ini dibedakan menjadi tiga jenis bantuan, seperti:

1. Kartu Anak Jakarta (KAJ), bantuan ini diberikan langsung kepada 22.494 orang atau penerima manfaat yang terdaftar.

2. Kartu Lansia Jakarta (KLJ), bantuan ini diberikan langsung kepada 141.533 orang atau penerima manfaat yang terdaftar.

3. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), bantuan ini diberikan langsung kepada 17.326 orang atau penerima manfaat yang terdaftar.

Premi Lasari menjelaskan, jika jumlah bantuan yang ada mencapai angka Rp300.000 dan memiliki jumlah total yang dicairkan bagi penerima manfaat mencapai Rp900.000.

Kategori Penerima Manfaat

Menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 44 yang dikeluarkan pada 2022 lalu, ada 3 kategori penerima bantuan di program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar, diantaranya:

1. Terdata secara langsung di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan merupakan kriteria masyarakat khusus dengan umur di atas 60 tahun, anak umur 0-6 tahun dan penyandang disabilitas yang telah terdaftar di layanan disabilitas Dinsos.

2. Terdapat hasil verifikasi dan validasi yang jelas dan didapatkan di lapangan, hasilnya sendiri sudah dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinas sosial (Dinsos) di DKI Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X