Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022, Inilah 8 Tahapan Pengurusan Permohonan Pelepasan Status Kewarganegaraan

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 21:11 WIB
Ilustrasi: 8 tahapan permohonan pelepasan status kewarganegaraan RI. (Pixabay/Jan Vasek)
Ilustrasi: 8 tahapan permohonan pelepasan status kewarganegaraan RI. (Pixabay/Jan Vasek)

Mengerti.id - Status kewarganegaraan artinya posisi keanggotaan dari seseorang sebagai penduduk yang berada di suatu negara. Di Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006.

Berdasarkan laman Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat dan UU Nomor 12 Tahun 2006, status kependudukan tersebut bisa digolongkan ke dalam dua jenis, antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Namun terkait status kependudukan ini, masyarakat juga berhak untuk melakukan pemindahan atau pindah kewarganegaraan dan melepaskan status WNI ke WNA.

Terkait cara-cara pembatalan dan hingga memperoleh kembali status kependudukan tersebut secara resmi diatur PP Nomor 21 Tahun 2022 yang telah mengalami perubahan, sebelumnya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Baca Juga: Sesuai Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, Inilah 9 Hal yang Bisa Mengakibatkan WNI Kehilangan Kewarganegaraan

Lantas bagaimana tahapan pengurusan sebagai permohonan untuk lepas dari status kewarganegaraan di Indonesia? Simak pembahasan berikut ini.

Tahap-tahap pelepasan kewarganegaraan

Menurut aturan pada PP Nomor 21 Tahun 2022, Inilah tahap-tahap pengurusan dalam permohonan untuk pelepasan dari status kewarganegaraan Republik Indonesia (RI).

1. Permohonan yang diminta pemohon harus disertakan dengan lampirannya dan harus disampaikan secara daring atau elektronik pada sistem informasi atau langsung dari Menteri melalui Pejabat.

2. Menteri melakukan pengecekan kelengkapan mengenai syarat-syarat permohonan yaitu paling lama sekitar 5 hari yang dihitung saat tanggal berkas/dokumen tersebut resmi diterima.

3. Menurut hasil pengecekan permohonan tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat/lengkap, maka Menteri berhak menyampaikan permohonan langsung melalui surat kepada Presiden RI sekitar paling lama 14 hari yang terhitung saat permohonan yang diberikan secara lengkap.

4. Presiden Republik Indonesia (RI) menyampaikan dan menetapkan langsung terkait keputusan hilangnya Kewarganegaraan dari warga negara tersebut.

5. Keputusan Presiden RI sebagai petikannya disampaikan secara langsung kepada Perwakilan, terhitung dengan waktu paling lambat sekitar 14 hari.

6. Keputusan Presiden RI tersebut kemudian ditetapkan dan salinan dari keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Perwakilan RI dan Menteri terkait.

7. Perwakilan RI menanggapi adanya keputusan tersebut yang disampaikan kepada pemohon dengan aturan terhitung paling lambat sekitar 7 hari sejak pertama kali tanggal Keputusan Presiden RI tersebut diterima oleh pemohon yang mengajukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X