Inilah 12 Fasilitas Kris yang Akan Gantikan Kelas BPJS dan Siap Mengubah Wajah Kesehatan Indonesia

photo author
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB
12 kriteria fasilitas, pengganti sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS. (Instagram/@bpjskesehatan_ri)
12 kriteria fasilitas, pengganti sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS. (Instagram/@bpjskesehatan_ri)

Mengerti.id - Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dan akan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan menyeragamkan layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peralihan layanan kesehatan ini telah diterbitkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang akan membawa perubahan besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Salah satu fokus utama dari regulasi ini adalah peleburan kelas layanan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Langkah ini diambil untuk menciptakan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta menghilangkan perbedaan layanan yang selama ini terbagi berdasarkan kelas-kelas rawat inap.

Baca Juga: Apa Itu Layanan Kris? Ini Penjelasan Fasilitas Pengganti BPJS Kelas 1,2, dan 3 yang Berlaku Mulai 2025

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

KRIS merupakan inovasi dalam sistem BPJS Kesehatan yang menyatukan seluruh kelas pelayanan rumah sakit, sehingga tidak ada lagi pembagian kelas 1, 2, dan 3.

Selama ini, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mendapatkan layanan kesehatan yang berbeda-beda tergantung pada jenis kelas yang dipilih.

Mereka yang mendaftar di kelas 1 atau 2 mendapatkan fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan peserta di kelas 3.

Perbedaan ini sering kali menimbulkan ketidaksetaraan dalam akses layanan, di mana peserta dengan kemampuan finansial lebih rendah tidak bisa mendapatkan fasilitas terbaik.

Melalui layanan baru ini , semua peserta jaminan kesehatan akan mendapatkan hak dan akses yang sama dalam fasilitas kesehatan, baik itu dalam hal ruangan perawatan, layanan medis, maupun obat-obatan. Harapannya, hal ini akan menciptakan sistem kesehatan yang lebih adil dan inklusif.

Secara umum, layanan ini akan menghilangkan perbedaan layanan yang sebelumnya terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3, dan menetapkan satu standar fasilitas layanan.

12 Kriteria Fasilitas Kris

Ada 12 kriteria utama yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam memberikan layanan rawat inap bagi peserta JKN, di antaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X