Cek Persyaratan Ikut Bansos PKH November 2024, Nomor 1 Terdaftar di DTKS

photo author
- Minggu, 10 November 2024 | 13:22 WIB
Ilustrasi. Persyaratan Bansos PKH bagi KPM. (unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi. Persyaratan Bansos PKH bagi KPM. (unsplash/Mufid Majnun)

Mengerti.id - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan tunai November 2024 dengan persyaratan tertentu yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan.

Berdasarkan laman Dinsos Kabupaten Asahan, Program Keluarga Harapan dapat digunakan dalam meminimalisir angka kemiskinan yang terjadi di Indonesia.

Selain itu dengan memanfaatkan program pemerintah ini, masyarakat yang terdaftar secara resmi dapat memiliki peluang untuk meningkatkan taraf hidup yang terjadi pada masyarakat pra-sejahtera.

Baca Juga: Kesempatan Emas! 3 Tahap Mencairkan Dana Bansos PKH November 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, program Program Keluarga Harapan tersebut ditujukan bagi masyarakat miskin dan ekonomi rentan yang mempunyai anggota keluarga, dengan golongan berikut:

Bagi ibu hamil atau yang sedang menyusui, anak dengan usia pendidikan sekolah (diantara umur 5 sampai 21 tahun).

Selain itu, anggota keluarga yang dianggap memasuki kondisi lanjut usia atau bahkan seseorang yang dianggap disabilitas berat serta hingga permanen.

Tidak semua masyarakat dapat menjadi penerima program Program Keluarga Harapan, hanya yang memenuhi persyaratan khusus yang diberikan oleh Kementerian Sosial.

Kira-kira apa saja persyaratan dalam mengikuti program Bansos PKH? Simak penjelasan lengkapnya ada di bawah ini.

Persyaratan Mengikuti Bansos PKH

Berikut ini beberapa persyaratan bagi penerima Program Keluarga Harapan yang perlu diperhatikan dengan seksama oleh calon KPM:

1. Bagi calon KPM harus sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang berkaitan.

2. Persyaratan kedua yang perlu diperhatikan bagi calon keluarga penerima manfaat yaitu harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang diterbitkan sebagai identitas sah.

3. Calon KPM yang ingin mendaftar program ini tidak sedang mendapatkan bantuan sosial jenis lainnya, misalnya seperti BLT UMKM ataupun yang berhubungan dengan Kartu Prakerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X