Inilah Tahap Pengecekan, Golongan Masyarakat, dan Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 September 2024

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 18:56 WIB
Ilustrasi. Bansos PKH Tahap 3 September 2024 dengan tahap pengecekannya. (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi. Bansos PKH Tahap 3 September 2024 dengan tahap pengecekannya. (Unsplash/Mufid Majnun)

Mengerti.id - Bantuan Sosial (Bansos) adalah program bantuan dari pemerintah daerah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang secara resmi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) September 2024.

Menurut Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 pada 2019, Program bantuan uang ataupun barang yang menyasar sekelompok masyarakat ini bertujuan melindungi warga miskin yang mengalami risiko kesenjangan sosial.

Sementara, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu jenis Bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Baca Juga: Peluang Emas! Inilah 4 Jenis Bansos yang Cair September 2024, Ada Apa Saja?

Bansos PKH sendiri diberikan kepada para keluarga atau rumah tangga yang sangat miskin (RTSM) menurut persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sedangkan pada tahun 2024, pencairan bantuan sosial PKH dengan penyaluran tunai ini akan berlangsung secara bertahap.

Pencairan dana bantuan sosial PKH diprediksi akan segera cair pada tahap ketiga di September 2024, tentunya hal ini adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi calon KPM.

Oleh sebab itu, penting untuk dipahami terutama bagi para calon KPM agar lebih mengetahui mengenai cara pengecekan dari status penerimaan bantuan sosial.

Lantas bagaimana tahapan pengecekannya, berapa jumlah nominal yang didapatkan, dan Kapan jadwal pencairan bantuan sosial tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

A. Tahapan Pengecekan

1. Menurut laman resmi Kemensos, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon KPM, maka bisa mengecek secara online melalui laman resminya, https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Pilihlah lokasi domisili atau tempat tinggal, mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, dan Provinsi.

3. Isikan nama lengkap disesuaikan dengan tanda pengenal di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Masukkan huruf kode yang tersedia untuk tahap verifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X