Mengerti.id - Pemerintah Indonesia sudah menyetujui mengenai wacana pemekaran wilayah dengan penambahan 10 provinsi terbaru di Pulau Kalimantan.
Langkah tersebut memiliki tujuan dalam peningkatan efisiensi pemerintahan dan mempercepat pembangunan ekonomi di daerah tersebut, yang sebelumnya ada 5 provinsi.
Rencana pembentukan daerah tersebut sudah lama diusulkan oleh warga masyarakat dan juga pemerintah dari kabupaten setempat yang saat ini berada pada tahap perencanaan yang matang.
Lantas apa saja daftar 10 calon provinsi terbaru yang rencananya akan dimekarkan di Pulau Kalimantan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Jika Pemekaran Wilayah Jawa Tengah Dikabulkan, 9 Kabupaten Kota Ini Siap Gabung ke Provinsi Banyumas
1. Provinsi Banua Anam (Pahuluan Raya)
Provinsi Banua Anam atau Pahuluan Raya rencananya dimekarkan yang sebelumnya bergabung dengan Kalimantan Selatan.
Daerah ini meliputi kecamatan Balangan, Barito, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kota Baru, Tabalong, dan Tapin.
2.Provinsi Kalimantan Tenggara
Daerah yang satu ini akan dimekarkan yang sebelumnya dari sebagian daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Kecamatan yang ikut dimekarkan meliputi Kabupaten Kota Baru, Kabupaten Paser, Kabupaten Tanah Bumbu, Penajam Paser Utara, dan Tanah Kambatan Lima.
3. Provinsi Kutai Raya
Kecamatan yang dimekarkan meliputi Anggana, Kota Bangun, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Tengah, Kutai Timur Raya, Loa Kulu, Loa Janan, Mahakam Ulu, Marangkayu, Muara Badak, Muara Jawa, Muara Kaman, Sanga-Sanga, dan Samboja.
4. Provinsi IKN Nusantara
Provinsi IKN Nusantara yang akan dimekarkan menjadi calon provinsi terbaru yang meliputi kecamatan Muara Janan, Loa Kulu, Samboja, dan Sepaku.