Mengerti.id - Pemekaran daerah yang berlangsung di Kepulauan Riau (Kepri) saat ini tengah hangat dibicarakan banyak orang, terutama pembahasan mengenai provinsi baru, yaitu Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.
Memiliki luas mencapai 8.201,72 kilometer persegi, Kepri dikenal sebagai salah satu daerah penting yang ada di Indonesia.
Kepri disebut mempunyai wilayah yang strategis karena terbentang dari Selat Malaka sampai Laut Natuna, daerah ini berbatasan langsung dengan Kamboja, Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
Adanya keunggulan secara geografis membuat Natuna dan Anambas harus menghadapi berbagai ancaman karena wilayah tersebut dikenal kaya sumber daya alam, diantaranya minyak dan gas bumi.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, pemerintah daerah memberikan penilaian terhadap pembentukan provinsi terbaru yang berlokasi di perbatasan.
Pemekaran daerah Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas dianggap perlu dilakukan untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
Selain itu dengan adanya provinsi baru di daerah ini akan memperkuat pertahanan Indonesia yang ada di tengah konflik Laut China Selatan.
Baca Juga: 3 Daerah Ini akan Ikut Pemekaran Provinsi Baru di Jambi, Mana Saja?
Pemekaran Kepulauan Kepri
Melansir dari laman Antara news, Ansar Ahmad selaku Gubernur Kepri menyetujui Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas lepas dari Kepri dan membentuk suatu provinsi baru.
Menurutnya Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas layak dijadikan sebagai provinsi, mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung bersama negara tetangga.
Maka dari itu, Ansar Ahmad, sydah menyusun rencana dalam memekarkan Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas sebagai provinsi terbaru yang berdiri sendiri yang memisahkan diri dari provinsi induk kepri.
Menurut penuturannya, dengan adanya perwakilan dari pemerintah pusat yang berada di Natuna justru membuat daerah ini dan Kepulauan Anambas mengalami kemajuan yang pesat.
Selain itu, Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas juga lebih leluasa dalam pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki.
Artikel Terkait
Apakah Pemekaran Provinsi Jawa Timur akan Menambah 5 Kabupaten dan Kota? Berikut Penjelasannya
Perkara Jadwal Jaga, Dokter Koas Unsri Diduga Jadi Dalang Penganiayaan Rekan Sejawat, Ini Kronologi Lengkapnya
11 Persyaratan Menjadi Pendamping Desa 2025, Salah Satunya Pendidikan Minimal D3
7 Tahapan Pendaftaran Pendamping Desa, Lengkap Besaran Gaji yang Didapatkan
8 Barang dan Jasa yang Alami Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Salah Satunya Kebutuhan Pokok