5 Aturan Baru Pakaian Dinas ASN Pemprov Jawa Timur, Berlaku Mulai Oktober 2025!

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 12:12 WIB
ASN PNS dan PPPK Pemprov Jatim Kini Gunakan Seragam yang Sama, Ini Rinciannya. (Instagram/@kominfojatim)
ASN PNS dan PPPK Pemprov Jatim Kini Gunakan Seragam yang Sama, Ini Rinciannya. (Instagram/@kominfojatim)

Mengerti.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan aturan baru mengenai pakaian dinas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara penuh pada bulan Oktober 2025 mendatang.

Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Aturan ini menjadi acuan resmi seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Langkah ini diambil sebagai bentuk penyamaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam penggunaan pakaian dinas sehari-hari. Selama ini, masih terdapat perbedaan model dan ketentuan pakaian di antara dua kategori ASN tersebut.

Dengan adanya peraturan baru ini, seluruh ASN diharapkan memiliki persepsi dan standar yang sama, termasuk dalam hal representasi identitas lembaga saat bertugas.

Pergub Nomor 15 Tahun 2025 secara tegas mengatur lima jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melansir dari LintasEdukasi.com, berikut masing-masing jenis pakaian dan penggunaannya sesuai hari dan fungsi kegiatan.

5 Pakaian Dinas Baru Pemprov Jawa Timur

1. Pertama, Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki wajib dikenakan oleh seluruh ASN pada hari Senin dan Selasa. PDH khaki ini menjadi seragam utama untuk hari kerja awal pekan.

2. Kedua, pada hari Rabu, ASN diwajibkan mengenakan PDH berupa kemeja putih, yang menjadi simbol kesederhanaan dan netralitas sebagai pelayan publik.

3. Ketiga, untuk kegiatan kenegaraan dan upacara formal, ASN wajib mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) berupa jas resmi dengan dasi. Jenis pakaian ini menunjukkan sikap profesional dalam acara penting.

4. Keempat, ASN juga memiliki Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang dikenakan saat bertugas di lapangan atau dalam operasi-operasi kedinasan tertentu. PDL difungsikan untuk keperluan mobilitas dan efisiensi kerja di luar ruangan.

5. Kelima, pada momen seremonial seperti tanggal 17, hari besar nasional, dan upacara penting, ASN akan mengenakan batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Pakaian ini menjadi simbol identitas organisasi ASN secara nasional.

Tidak hanya kelima jenis pakaian tersebut, ASN juga diperbolehkan mengenakan varian PDH lainnya pada hari tertentu sesuai ketetapan tambahan dalam Pergub tersebut.

Misalnya, pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu, ASN Provinsi Jawa Timur dapat mengenakan PDH batik, songket, atau lurik, sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.

Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh bagi ASN PNS maupun PPPK di seluruh satuan kerja perangkat daerah Provinsi Jawa Timur. Semua pegawai diwajibkan mematuhi aturan tersebut mulai bulan Oktober.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, para ASN diimbau untuk mulai mempersiapkan seluruh kelengkapan pakaian dinas sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 15 Tahun 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X