Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan waktu cukup hingga penerapan di bulan Oktober, agar tidak ada ASN yang terkendala dalam memenuhi persyaratan pakaian dinas tersebut.
Implementasi aturan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, kedisiplinan, dan keseragaman ASN di mata masyarakat.
Aturan baru pakaian dinas ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi kultural yang menitikberatkan pada kesetaraan, representasi, dan profesionalisme ASN dalam bertugas.
Dengan persiapan yang matang, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim akan siap menyambut aturan baru ini secara serentak dan tertib mulai Oktober 2025.***