MUI Pusat Dukung Penertiban Sound Horeg, Minta Pemerintah Ambil Sikap Tegas

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 08:53 WIB
MUI nyatakan suara ekstrem dari sound horeg bisa picu kerusakan dan gangguan publik. Asrorun Ni’am tegaskan bukan soal ekonomi semata.
MUI nyatakan suara ekstrem dari sound horeg bisa picu kerusakan dan gangguan publik. Asrorun Ni’am tegaskan bukan soal ekonomi semata.

Mengerti.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, menyampaikan bahwa penetapan fatwa haram tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pengkajian dan pertimbangan.

“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu,” ujar Asrorun Ni'am saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Sabtu, 26 Juli 2025.

“Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” tambahnya.

Tak hanya dari sisi kesehatan, Asrorun juga menyoroti dampak lingkungan yang muncul akibat dentuman keras dari sound horeg tersebut.

“Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat,” ucapnya.

“Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif,” lanjut Asrorun.

Ia juga menegaskan perlunya keterlibatan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas atas maraknya penggunaan sound horeg.

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Langkah pemerintah itu diharapkan bisa sejalan dengan upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban di ruang publik.

Asrorun menegaskan bahwa fenomena sound horeg seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi bisnis semata, tetapi juga memperhatikan ketenteraman warga.

“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan, intinya bukan soundnya,” imbuhnya.

Terkait dengan fatwa tersebut, MUI Pusat belum merespons lebih lanjut karena kasus sound horeg ini masih dianggap sebagai permasalahan bersifat lokal di Jawa Timur.

“Kalau soundnya untuk kepentingan hal yang baik dan tidak merusak, diputar di waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, tentu itu dibolehkan,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X