Fenomena Bendera One Piece Viral, Polda Banten Ingatkan Sanksi

photo author
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 08:02 WIB
Polda Banten pastikan tindakan tegas terhadap pengibaran bendera One Piece jelang perayaan HUT RI ke-80. (Gambar dibuat dengan AI)
Polda Banten pastikan tindakan tegas terhadap pengibaran bendera One Piece jelang perayaan HUT RI ke-80. (Gambar dibuat dengan AI)

Mengerti.id - Fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang HUT ke-80 RI menjadi sorotan nasional. Polda Banten menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti tidak mengibarkan bendera Merah Putih.

"Kalau ada terbukti melakukan pelanggaran dan dia tidak Merah Putih, tentu kita akan tindak tegas," kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki di Tangerang, Sabtu 2 Agustus 2025, dikutip dari Antara News.

Polisi Sebut Aksi Bisa Cederai Simbol Negara

Hengki menyebut aksi ini provokatif dan dapat menurunkan derajat kehormatan bendera negara. “Kita harus bersyukur atas perjuangan para pendahulu kita yang berjuang dengan jiwa raganya untuk mempertahankan Indonesia agar merdeka,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk rasa nasionalisme. “Jadi harapannya semua bendera Merah Putih dikibarkan,” katanya.

Fenomena Viral dan Kritik Sosial

Pengibaran bendera One Piece menjadi viral di media sosial dengan berbagai tafsir. Sebagian melihatnya sebagai protes kreatif generasi muda terhadap situasi politik, sementara lainnya menilainya sebagai ekspresi kecintaan terhadap anime populer.

One Piece adalah manga karya Eiichiro Oda yang pertama kali terbit pada 1997 dan hingga kini masih menjadi fenomena budaya pop global.

Meski begitu, pemerintah menilai tindakan tersebut tidak sesuai pada momen peringatan kemerdekaan. Aparat keamanan pun menegaskan akan menjaga kondusivitas wilayah.

Hengki memastikan situasi keamanan di Banten kondusif. “Di Banten tidak ada. Banten semua Merah Putih,” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X