Mengerti.id - Presiden Prabowo Subianto menanggapi penetapan tersangka terhadap Immanuel Ebenezer alias Noel, eks Wamenaker sekaligus loyalis militan Jokowi. Noel ditangkap KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam sambutannya di Tangerang, Kamis 28 Agustus 2025, Prabowo mengaku malu dengan kasus ini. "Eh beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra, tapi dia anggota, dia belum kader... tapi tetap agak malu saya," ujarnya.
Prabowo menilai Noel seharusnya malu saat ditahan KPK. "Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye apa tidak ingat anak dan istrinya?" kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Ia menegaskan sejak awal pemerintahannya menolak kompromi terhadap korupsi. "Sebelum saya dilantik, sesudah dilantik pada saat dilantik terus saya ingatkan, semua lembaga bersihkan dirimu sebelum kau akan dibersihkan," ucapnya.
Immanuel Ebenezer bukan sosok asing di dunia politik. Sejak Pilpres 2019, ia dikenal sebagai Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan). Pada masa pemerintahan Jokowi, Noel diangkat menjadi Komisaris Utama PT Mega Eltra pada 2021.
Baca Juga: Gagal PK! Loyalis Jokowi Ini Terancam Segera Masuk Penjara
Ia juga sempat mengklaim mendapat dukungan langsung dari Jokowi untuk maju di Pilgub Kalimantan Utara, meski tidak terealisasi.
Saat pemerintahan beralih ke Presiden Prabowo, Noel justru dipercaya menjabat Wamenaker sejak 21 Oktober 2024. Namun, posisinya berakhir cepat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Pengamat politik dari Universitas Andalas, Revan Fauzano, menilai kasus Noel menjadi ujian bagi Prabowo. "Kasus pemecatan Noel ini bisa membuat Presiden melakukan langkah-langkah radikal dengan me-reshuffle total anggota-anggota kabinet yang dianggap tidak maksimal," katanya, dikutip dari Antara News.
Revan menegaskan wacana amnesti terhadap Noel sulit diwujudkan. "Pemberian amnesti terhadap Noel, justru akan menjatuhkan kredibilitas Prabowo," ucapnya.
Isu korupsi disebut publik sebagai salah satu poin krusial dalam pemerintahan Prabowo. Kredibilitas Presiden akan dipertaruhkan bila dianggap memberi kelonggaran.***