Mengerti.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Nadiem merupakan sosok yang dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin kementerian tersebut pada periode 2019-2024.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 4 September 2025.
Nurcahyo menuturkan, penunjukan sistem operasi Chrome sebagai dasar pengadaan laptop dilakukan sebelum Nadiem resmi menjabat menteri. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap diterapkan dalam program digitalisasi pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM.”
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Kejagung menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 ahli. Hal ini memperlihatkan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang sistematis.
Selain Nadiem, empat tersangka lain juga sudah lebih dulu ditetapkan. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih, Direktur SD 2020-2021; serta Mulyatsyahda, Direktur SMP 2020-2021.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengarahkan pengadaan laptop berbasis Chrome OS. Tim teknis TIK juga diarahkan memilih vendor tertentu untuk penyediaan perangkat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ucapnya saat meninggalkan Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis 4 September 2025.
Ia menekankan pentingnya integritas dalam hidupnya. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.
Nadiem juga menyampaikan pesan untuk keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” katanya dari mobil tahanan.
Dengan penahanan ini, kasus dugaan korupsi Chromebook dipastikan menjadi sorotan besar publik, mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai Rp1,98 triliun.***