Apple Digugat karena Gunakan Buku Berhak Cipta untuk Latih AI, Diduga Langgar Hukum AS

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 21:29 WIB
ilustrasi: Gugatan hukum terbaru terhadap Apple menyoroti dilema hukum dan etika dalam pelatihan kecerdasan buatan modern. (jankuss/pixabay)
ilustrasi: Gugatan hukum terbaru terhadap Apple menyoroti dilema hukum dan etika dalam pelatihan kecerdasan buatan modern. (jankuss/pixabay)

Mengerti.id - Apple kembali menghadapi gugatan hukum besar setelah dituduh menggunakan ribuan buku berhak cipta tanpa izin untuk melatih sistem kecerdasan buatannya, Apple Intelligence. Gugatan ini diajukan ke pengadilan federal California dan menuduh perusahaan menggunakan teks bajakan dalam proses pelatihan model AI-nya.

Menurut laporan Reuters pada Jumat 10 Oktober 2025, para penggugat menuduh Apple melanggar undang-undang hak cipta dengan memanfaatkan apa yang disebut sebagai "shadow libraries" atau perpustakaan bayangan — kumpulan buku bajakan yang beredar di dunia maya. Dari hasil investigasi, ribuan karya ilmiah dan literatur disebut menjadi bagian dari data pelatihan Apple Intelligence.

Para penggugat terdiri dari dua ilmuwan saraf ternama, Susana Martinez-Conde dan Stephen Macknik, yang juga merupakan penulis buku Champions of Illusion dan Sleights of Mind. Keduanya menyatakan bahwa karya mereka digunakan secara ilegal oleh Apple tanpa izin atau kompensasi apa pun.

“Apple telah mengambil karya kami, memanfaatkannya untuk kepentingan komersial, dan melatih sistem AI-nya tanpa sepengetahuan kami,” kata Martinez-Conde dalam dokumen gugatan yang dikutip dari Channel News Asia. “Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas karya intelektual kami.”

Dalam gugatan tersebut, para penulis meminta ganti rugi finansial serta perintah pengadilan agar Apple menghentikan penggunaan materi berhak cipta dalam proses pelatihan AI. Mereka juga menuntut agar perusahaan membuka secara transparan sumber data yang digunakan untuk membangun Apple Intelligence.

Gugatan ini menambah daftar panjang tuntutan hukum terhadap perusahaan teknologi besar yang menggunakan karya berhak cipta untuk melatih kecerdasan buatan. Sebelumnya, OpenAI, Microsoft, dan Meta juga menghadapi kasus serupa dari kelompok penulis dan penerbit.

Kasus Apple muncul hanya beberapa bulan setelah perusahaan AI Anthropic mencapai penyelesaian senilai sekitar $1,5 miliar atau Rp24 triliun dalam kasus pelanggaran hak cipta serupa. Para ahli menilai, gugatan terhadap Apple bisa menjadi preseden baru yang menguji batas legalitas penggunaan data publik dalam pelatihan AI.

Dalam dokumen pengadilan, disebutkan bahwa sistem pelatihan Apple Intelligence mengakses repositori digital ilegal yang berisi ribuan buku, artikel ilmiah, dan karya fiksi. Sebagian besar materi ini dilindungi hak cipta dan tidak tersedia untuk penggunaan terbuka.

Apple hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, perusahaan menegaskan bahwa pelatihan model AI mereka dilakukan dengan "mengutamakan privasi dan kepatuhan hukum internasional".

Stephen Macknik menambahkan bahwa gugatan ini bukan hanya soal kompensasi finansial. “Ini tentang etika dan hak dasar pencipta,” katanya. “Jika karya ilmiah dan sastra dapat diambil begitu saja untuk keuntungan korporasi, maka seluruh fondasi kreativitas manusia akan terancam.”

Pengamat hukum teknologi menilai kasus ini bisa berdampak luas terhadap praktik industri AI. Banyak perusahaan besar yang kini menghadapi tekanan untuk mengungkapkan sumber data pelatihan mereka secara transparan, terutama setelah meningkatnya pengawasan regulator di Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Sementara itu, asosiasi penulis internasional mendukung langkah hukum ini dengan menyatakan bahwa para penulis berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi yang adil atas penggunaan karya mereka dalam pengembangan teknologi AI.

Gugatan terhadap Apple ini masih dalam tahap awal dan belum dijadwalkan untuk sidang pertama. Jika pengadilan menerima tuntutan para penulis, perusahaan berpotensi menghadapi denda bernilai miliaran dolar serta pembatasan pada sistem AI mereka. Kasus ini menyoroti dilema besar antara inovasi dan perlindungan hak cipta di era kecerdasan buatan, di mana batas antara penggunaan data publik dan pelanggaran hukum semakin kabur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X