Mengerti.id - Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo dengan korban atas nama David, perlahan mulai menemukan titik terang.
Kini, muncul tersangka kedua dengan nama Shane Lukas Rotua Lumbantoruan yang juga memiliki peran tak kalah kejinya dengan Mario.
Sebagai nama baru, banyak netizen yang penasaran terkait sosok Shane. Berikut adalah profil dari tersangka kedua kasus penganiayaan tersebut.
Sebagai rekan dari Mario Dandy, Shane juga berperan dalam kasus penganiayaan David beberapa waktu silam.
Selain berperan dalam memukul pelaku, Shane juga memiliki peran lain yang tak kalah kejinya.
Pria yang masih berusia 19 tahun tersebut juga secara sadar mereka perbuatan mereka ketika menganiaya David.
Hasil rekaman tersebut diduga adalah video-video penganiayaan yang kini banyak tersebar di media sosial, khususnya Twitter.
Tak hanya itu, tidak adanya tindakan pencegahan yang dilakukan Shane saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tentunya akan memberatkan hukuman pada dirinya nanti.
Sama seperti Mario, pihak kepolisian sudah menyiapkan beberapa pasal yang mungkin akan dikenakan kepada dua tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Untuk Shane, persangkaan Pasal 76c jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP.
Atas perbuatannya terhadap David, Shane terkena ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Agama Mario Dandy Islam atau Kristen? Ini Profil dan Biodata Tersangka Kasus Penganiayaan David