Mengerti.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat. Buntut dari kasus yang menyeret nama Rafael Alun Trisambodo.
Kini, beberapa media besar telah menyinggung bahwa ada sekitar 13 ribu pegawai belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Sadar "rumah"-nya diterpa kabar tak sedap, Sri Mulyana selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia pun angkat bicara.
Dilansir dari Instagram @smindrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia secara tegas mengatakan bahwa isu tersebut tidaklah benar.
Sri Mulyani pun mengatakan bahwa tak semua pegawai Kemenkeu diwajibkan untuk lapor LHKPN.
Hanya beberapa pegawai yang telah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai daftar Wajib Lapor (WL).
Di lingkungan Kemenkeu sendiri, setidaknya ada 33.370 pegawai (2021) dan 32.191 (2022) yang masuk daftar WL.
Baca Juga: Profil Mangatta Toding Allo: Agama, Pendidikan, IG Pengacara Agnes Pacar Mario Dandy
Jumlah ini pun terdiri dari beberapa pegawai Eselon 1, Eselon 2, Stafsus, Pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai Pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon 3 dan 4, serta pelaksana di unit tertentu.
"PEGAWAI YANG TIDAK WAJIB LAPOR LHKPN TETAP MELAPOR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu," tulis @smindrawati seperti yang dikutip pada 25 Februari 2023.
Sri Mulyani juga memberikan data bahwa sejak tahun 2017 hingga 2021, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai angka sempurna, yakni 100 persen.
Pun dengan pelaporan di tahun 2022, sampai saat ini Sri Mulyani menegaskan bahwa hingga 23 Februari 2023, sudah sekitar 56,87 persen telah melapor.
Baca Juga: Siapa Inisial APA? Sosok Perempuan yang Disebut Laporkan David ke Mario Dandy Satriyo