Tak Boleh Disebut Tersangka, Apakah Agnes Bisa Dipenjara?

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 21:38 WIB
Tak boleh disebut sebagai tersangka dan naik status menjadi pelaku, apakah Agnes yang masih di bawah umur bisa dipenjara? (Kolase foto Twitter/@MuradhaOne1/@Mazzini)
Tak boleh disebut sebagai tersangka dan naik status menjadi pelaku, apakah Agnes yang masih di bawah umur bisa dipenjara? (Kolase foto Twitter/@MuradhaOne1/@Mazzini)

Mengerti.id - Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan perempuan bernama Agnes kembali hangat dibicarakan.

Kini, netizen ramai-ramai membahas kabar bahwa Agnes telah naik statusnya menjadi 'anak yang berkonflik dengan hukum'.

Ia tak boleh disebut tersangka, karena masih di bawah umur. Netizen pun bertanya-tanya, apakah Agnes bisa dipenjara?

Baca Juga: Agnes alias AG Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Dengan "naik"-nya status perempuan yang bernama Agnes ini, tentunya menarik atensi dari para netizen.

Mereka pun mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus ini sedikit demi sedikit.

Sebelumnya, sudah ditetapkan setidaknya dua nama yang menjadi tersangka penganiayaan dengan korban bernama David.

Mario dan Shane, menjadi dua laki-laki yang harus menggunakan "baju oranye" kepolisian dan sedang menunggu putusan hukuman.

Baca Juga: Agnes Pacar Mario Dandy Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan David, Disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Untuk Mario, pihak kepolisian akan menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan aras UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara, sang rekan, Shane, akan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Naiknya status Agnes ini sedikit banyak karena Polda Metro Jaya menarik kasus ini yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilansir dari akun Twitter @mazzini_gsp, netizen pun antusias mendengarkan kabar ini.

"Hukumannya bisa maksimal ga ya kira-kira msh 15 tahun kan," tulis akun @here**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Devandra Abi Prasetyo

Sumber: ditjenpp.kemenkumham.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X