Agnes Bukan Tersangka, tapi Anak Berkonflik dengan Hukum

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 16:24 WIB
Agnes bukan  tersangka kasus penganiayaan David, tapi anak berkonflik dengan hukum (Twitter/@tanyakanrl)
Agnes bukan tersangka kasus penganiayaan David, tapi anak berkonflik dengan hukum (Twitter/@tanyakanrl)

Mengerti.id - Perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Latumahina akhirnya membuat Polda Metrojaya meningkatkan status Agnes dalam keterlibatan kasus tersebut.

"Status A (Agnes) menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum," demikian keterangan tertulis Polda Metrojaya sebagaimana dikutip Mengerti.id dari Twitter @poldametrojaya_ pada Jumat, 3 Maret 2023.

Agnes merupakan pacar Mario Dandy Satrio yang diduga banyak orang sebagai pemicu konflik hingga terjadi tindakan penganiayaan terhadap David.

Baca Juga: Siapa Didik Prasetya Adi? DPO Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Purworejo Saat Kondangan

Bahkan, kasus tersebut berkembang dan meluas ke berbagai sisi hukum dengan diperiksanya ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, terkait LHKPN pegawai Dijen Pajak.

Imbasnya, ayah pacar Agnes tersebut dicopot dari jabatan sebagai pegawai Ditjen Pajak, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan KPK terkait seluruh harta kekayaannya.

Tarik ulur status Agnes banyak menuai pro kontra di kalangan penegak hukum dan masyarakat yang terus memantau perkembangan kasus tersebut di berbagai media sosial.

Melalui Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyampaikan bahwa saat ini status A (Agnes) ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Putri Tanjung Anak Siapa? Deddy Corbuzier Membandingkan Kesederhanaannya dengan Mario Dandy

Sebelumnya, Agnes masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Mario Dandy dan satu tersangka lainnya, Shane.

Bahkan, Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) sempat menyayangkan keputusan pihak sekolah tempat Agnes menempuh pendidikan memberikan pernyataan resmi tertulis dan menngeluarkan (DO) Agnes dari sekolah.

Hal itu mengingat usia Agnes yang masih dibawah umur, yakni 15 tahun. Menurut KPAI, pihak sekolah selayaknya tidak tergesa-gesa mengeluarkan Agnes yang saat itu masih berstatus saksi.

Sementara di sisi lain, netizen terus memberikan tekanan soal status Agnes. Bahkan berbagai pemberitaan banyak menginformasikan bahwa masyarakat menuntut penangkapan Agnes dengan segera.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yovie Widianto, Musisi yang Bersama Ressa Herlambang Menciptakan Lagu Menyesal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Wiyono

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X