Mengerti.id - Berkas dari pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG dinyatakan telah lengkap dan akan diserahkan ke kejaksaan.
Agnes atau inisial AG diketahui menjadi salah satu yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Berkas dari pacar dari Mario Dandy ini akan diserahkan kepada kejaksaan mulai hari ini setelah dianggap P21 atau telah lengkap.
Baca Juga: AG Ditetapkan Sebagai Pelaku dan Ditahan, Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari situs pmjnews.com 21 Maret 2023.
Setelah berkas perkara dari anak berkonflik dengan hukum telah dinyatakan lengkap oleh penyidik maka akan dilakukan tahap kedua.
Pada tahap kedua tersebut para penyidik akan melakukan proses pelimpahan ke Kejaksaan hari pada tanggal 21 Maret 2023.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan telah membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 berkas AG tersebut.
Dimana pelimpahan berkas AG itu akan diserahkan oleh para penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok (hari ini) di Kejari Jakarta Selatan,” ucap Kasipenkum.
Diketahui AG menjadi salah seorang yang dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
AG dianggap telah menjebak David Ozora untuk datang ke lokasi penganiayaan dengan alasan tertentu.