Mengerti.id - Arteria Dahlan, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengutip beberapa pasal dari sebuah Undang-undang yang mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun untuk pelanggar.
Hal itu disampaikan Arteria Dahlan, diduga terkait dengan polemik bocornya sejumlah transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan RI sebesar Rp349 triliun.
Sedangkan informasi terkait janggalnya sejumlah transaksi tersebut pernah disampaikan ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca Juga: Siap Diundang DPR Soal 300 T, Mahfud MD: Saya Tidak Bercanda
Politikus PDI Perjuangan tersebut nampak tidak setuju apabila dokumen atau keterangan yang diperoleh Mahfud MD dari PPATK tersebut disampaikan ke ruang publik.
"Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga Menteri, termasuk juga Menko pak," kata Arteria, dikutip Mengerti.id dari TV Parlemen pada Jumat, 24 Maret 2023.
Selanjutnya, Arteria Dahlan menjelaskan ancaman bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut.
"Sanksinya pak, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," kata Arteria Dahlan.
Baca Juga: Politik Dewasa ala Mahfud MD dan Said Didu, Makan Nasi Bungkus Bersama, Bicara Apa?
Lalu, Undang-undang apakah yang dimaksud Arteri Dahlan? Berikut penjelasan lengkap yang dilansir Mengerti.id dari PPATK pada Jumat, 24 Maret 2023.
Undang-undang yang mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap setiap orang yang tidak menjaga rahasia dokumen dan keterangan tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 2010.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tersebut memuat tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih tepatnya, terdapat pada BAB III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 11 ayat (1) dengan sanksi yang dijelaskan pada ayat (2).