Terkait Senpi Ilegal, Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir dari Panggilan

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 14:41 WIB
Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir dari Panggilan (PMJ/Fajar)
Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir dari Panggilan (PMJ/Fajar)

Mengerti.id - Bareskrim mengultimatum Dito Mahendra untuk jangan mangkir dari panggilan sebagai saksi atas kepemilikan senpi ilegal

Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyampaikan bahwa sebagai warga negara Indonesia, harus tunduk pada hukum yang berlaku.

"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," ujarnya seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 6 April 2023.

Baca Juga: Polri Angkat Bicara Kasus Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Pada hari ini, mereka sudah melayangkan surat panggilan kepada Dito agar memenuhi kewajiban pemeriksaan.

Dito akan dijadwalkan untuk tiba pukul 10.00 WIB, namun sampai pukul 11.00 WIB, belum ada tanda-tanda bahwa saksi tersebut akan datang.

Sedang di luar kota

Sebelumnya pada Senin, 3 April lalu. Ia dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tetapi malah pengacaranya yang datang dan memberi pesan bahwa clientnya sedang di luar kota.

Pengacaranya minta supaya pemanggilan ulang dilakukan tanggal 11 April tapi, saat dikonfirmasi berada di kota mana dan tak bisa merespon. Penyidik tetap konsisten memanggilnya untuk kedua kalinya.

Terkait Senpi Ilegal yang ditemukan KPK

Pemanggilan tersebut perihal penemuan 15 pucuk senjata api ilegal yang ditemukan saat penggeledahan hari Senin, 13 Maret lalu.

Baca Juga: Ibu Ida Dayak Hari Ini di Mana? Profil dan Biodata Ida Andriani Wanita yang Viral dengan Pengobatan Alternatif

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada kepolisian republik Indonesia untuk diselidiki asal muasal senjata tersebut.

Menurut Yanmas Baintelkam Polri dari 15 pucuk senjata yang didapat, 9 diantaranya belum memiliki dokumen resmi alias ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X